KBP Dr. Maruly Pardede Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Bersama Kabid Humas Polda Gorontalo dan personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Gorontalo mengatakan saat Konferensi Press dimana tempat kejadian penangkapan.
pada hari minggu 02 februari 2025 di wilayah kecamatan Dulupi kabupaten. Boalemo Provinsi Gorontalo Dimana pada hari minggu tanggal 2 februari 2025 sekitar jam 11.30 Wita.
Personil subdit iv tipidter ditreskrimsus polda gorontalo saat melakukan penertiban dan menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di kecamatan. Dulupi kabupaten. Boalemo Provinsi Gorontalo dengan menggunakan 1 unit alat berat Excavator Merk Zoomlion warna abu-abu hijau yang dilakukan oleh saudara
NP alias NG, saudara RP, saudara IP. Dilanjutkan Dirreskrimsus ,kemudian personil subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka didapatkan fakta-fakta bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di dusun sambati Desa Dulupi Kecamatan. Dulupi kabupaten, Boalemo
Provinsi, Gorontalo bahwa penambangan Emas dilakukan mulai tanggal 24 januari 2025 lalu sampai pada saat ditemukan di hari minggu tanggal 02 februari 2025 dan
dari hasil yang diperoleh pada kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) yaitu 10 (sepuluh) gram lebih Emas setiap harinya dan dijumlahkan dalam 10 hari bisa menghasilkan Rp 160 juta ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)
Para tersangka Yang ditangkap atas nama: NP, laki-laki, warga, kecamatan, kwandang kabupaten, Gorontalo Utara sebagai (Operator Alat Berat ) dan tersangka : RP, laki-laki, warga kecamatan. Dengilo kabupaten. Pohuwato sebagai (pekerja mesin air) tersangka : IP, laki-laki, warga kecamatan. Dulupi Kabupaten Boalemo (Pekerja Mesin Air, pekerja karpet dan penyaring emas).
Adapun saksi sebanyak 5 orang dan sudah dimintai keterangan bahwasanya Surat Data Perizinan Berusaha Sektor ESDM atas nama para tersangka tidak terdapat IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin lainnya.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi 1 (satu) unit excavator merk zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e,
beserta kunci, 1 (satu) unit mesin dompeng merk tiger shanghai, 1 (satu) unit keong/siput, 3 (tiga) lembar karpet warna hijau berisikan material, 1 (satu) karung yang berisikan material, 1 (satu) buah selang air warna putih, 1 (satu) buah selang air warna merah, 1 (satu) buah selang air warna biru, 2 (dua) buah pipa sower air, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah pipa cabang pembagi air, 1 (satu) buah jaring penyaring material, 7. pasal sangkaan,
Dalam kasus ini dapat disangkakan pasal 158 undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara setiap orang yang melakukan penambangan tanpa iup, iupk, ipr, sipb dan Izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000.000,00 (seratus miliar tupiah).
0 Comments