Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan dalam kasus minyak goreng MINYAKKITA (bersubsidi).
Hal tersebut dibuktikan oleh penyidik, Subdit Indagsi yang telah resmi melakukan proses lanjutan tahap II ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/5/2025).
Dalam tahap II ini, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan tersangka Arnas alias Daeng Arnas, Ambi Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky. Selain itu, Syarifuddin Alias Daeng Uki dan barang bukti masing-masing turut dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam perkara tersebut penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti, dimana diantaranya keterangan saksi, ahli, tersangka beserta alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik menyita barang bukti minyak goreng Minyakita yang jumlahnya kurang lebih 9 Ton, beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking minyak goreng,” paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang itu menambahkan, tak hanya itu, penyidik juga melakukan rangkaian, hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, untuk segera disidangkan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha minyak goreng agar tidak lagi melakukan kegiatan yang sama, dikarenakan dapat membahayakan dan tidak terpenuhinya Standar Nasional Indonesia,” tandas Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
0 Comments