Surabaya – Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran Polres/Tabes/Ta, kini menggelar Operasi Pekat II Semeru 2025.

Kegiatan Operasional yang dimulai tanggal 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025, maka jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.863 Kasus dengan sejumlah Tersangka sebanyak 2.307 orang.

Maka dalam hal ini seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, pada hari Jum'at (16/05/2025) kemarin.

“Pelaksanaan penanggulangan aksi Premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian, menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil gelar kegiatan Operasi yang dilaksanakan, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast Polda Jawa Timur dalam melakukan berbagai kegiatan Deteksi Dini, yang dilakukan Fungsi Intelejen dan kegiatan Preemtive, Preventif maupun Represif.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan tersebut, melibatkan Satgas Polda Jawa Timur sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.

“Tujuan giat Operasi ini menanggulangi Gangguan Keamanan berupa Kejahatan Aksi Premanisme yang meresahkan Masyarakat,” ujar Kombes Pol Farman.

Dengan adanya Operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, sehingga tidak ada terganggunya terkait invetasi di Wilayah Jawa Timur.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Farman, bahwa hasil ungkap Kasus sebanyak 1.863 Kasus dengan Tersangka 2.307 orang, yang terdiri dari ungkap Kasus Target Operasi (TO) sejumlah 160 Kasus dengan 159 Tersangka dan Non TO yang sebanyak 259 Kasus dengan sejumlah 342 Tersangka.

“Sisanya merupakan Kasus Tipiring yang sebanyak 1.444 Kasus dengan 1.706 orang yang dibina,” kata Kombes Pol Farman.

Sedangkan Modus Operandi didominasi Penganiayaan dilakukan Perorangan maupun Kelompok tertentu, seperti Gangster, Debt Colector (DC) serta Penganiayaan antar Kelompok.

“Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para Tersangka, yakni Pasal 368 KUHP terkait dengan Pemerasan dan Pasal 335 KUHP, Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP,” pungkas Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman. 

(Lisa/Staind/Bertus).