Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan, bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam melindungi masyarakat dari praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural yang rentan terhadap eksploitasi.
“Polda Lampung telah mengungkap 44 kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman PMI ilegal sejak 2022, dengan jumlah korban mencapai 80 orang. Tentu capaian ini tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor,” ujar Irjen Helmy.
Ia menambahkan, Lampung merupakan salah satu daerah kantong pekerja migran. Banyak warga yang tergiur tawaran kerja diluar negeri tanpa memahami prosedur dan risiko, sehingga rentan menjadi korban TPPO.
“Kami menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah penipuan berkedok tawaran kerja ke luar negeri. Edukasi dan kesadaran publik menjadi kunci,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir menjelaskan, deklarasi ini bertujuan melindungi masyarakat Lampung, mengingat pada tahun 2024 tercatat sebanyak 81 ribu pekerja migran diberangkatkan dari daerah ini ke berbagai negara.
“Salah satu tugas negara adalah mencegah keberangkatan ilegal. Sebab, akar masalahnya adalah pemberangkatan nonprosedural, yang menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Kementerian P2MI bersama Polri telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Selain itu, Kemenkopolhukam juga memiliki desk penanganan TPPO dan perlindungan PMI.
“Kami juga memiliki tim reaksi cepat yang diharapkan dapat terkoneksi hingga tingkat desa. Dengan demikian, pengawasan bisa dilakukan lebih menyeluruh untuk menekan jumlah keberangkatan ilegal,” jelas Abdul Kadir.
Ke depan, Polda Lampung akan menggencarkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait prosedur legal penempatan tenaga kerja luar negeri. Gerakan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses perekrutan tenaga kerja, serta edukasi menyeluruh bagi calon pekerja migran agar memahami hak dan prosedur resmi.
Polda Lampung juga akan terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara aman dan legal.
“Langkah deklarasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” tutup Kapolda. (sany/diah)
0 Comments