Ternate - Menindaklanjuti adanya keluhan dan keresahan dari masyarakat Desa Sosepe Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan terhadap maraknya kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat panah yang mengancam nyawa penyelam dan telah membahayakan penangkap ikan hingga meninggal dalam aktifitas penangkapan ikan.

Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengungkap bahwa dugaan menangkap ikan menggunakan alat panah dan kompresor tidak sesuai ketentuan.

Dirpolairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Azhari Juanda, S.I.K melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda menyampaikan bahwa satu orang nelayan dilaporkan meninggal dunia setelah menyelam menggunakan kompresor.

"Tiga terduga pelaku telah kami amankan, mereka dari Sumenep wilayah Pulau Madura, hanya 1 ABK saja yang berasal dari Maluku Utara," tegas Riki.

Mantan Wakapolres Ternate juga menyatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan dengan - Surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut Nomor: Sprin / 375 / VI / 2025 / Dit Polairud, Tanggal 07 Juni 2025.

Selain tiga nahkoda lanjut Kompol. Riki, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti di masing-masing Kapal Motor dengan rincian,  6 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 15 meter selang dengan 3 cabang, 6 fins, 5 drakor dan 6 kacamata selam serta 15 Kg ikan campuran di KM Usaha Baru 2.

Di KM. Ayu Indah Jaya, anggota berhasil mengamankan 2 anak panah sebagai alat tangkap, 1 kompresor sebagai alat bantu tangkap, 100 meter selang kompresor dengan 3 cabang, 3 fins, 6 drakor, 6 kacamata selam beserta 30 Kg ikan campuran.

Sementara barang bukti di Kapal Cahaya Bulan yang diamankan berupa, 3 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 50 meter selang kompresor 2 cabang, 2 fins, 2 drakor dan 2 kacamata selamat serta 10 Kg ikan campuran.

Kompol Riki juga menegaskan, saat ini 1 ABK dan Dokumen Kapal beserta barang bukti Ikan maupun alat tangkap sudah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tetap berkoordinasi dengan pihak satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Ternate.

“Penindakan yang kita lakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” tegasnya.​ 

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik perikanan yang merusak lingkungan. (dbs).