Gorontalo - Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan yang melibatkan dua tersangka, DJ dan IA, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Polda Gorontalo.
Hal ini dinyatakan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
"Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh PUPR Kota Gorontalo, " tegasnya.
Lanjut Maruly, saat ini Subdit Tipikor Polda Gorontalo sudah menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap. "Penyidik akan melakukan tahap 2," ujar dia.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan melakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tahap 2 ini akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo."Tahap 2 akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, " sambung dia.
Polda Gorontalo sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo. Kedua tersangka tersebut adalah DJ.
Dengan berkas perkara yang telah lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses lebih lanjut. Pihak kejaksaan akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara dan menentukan apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. (sany/diah).
0 Comments