Gorontalo - Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa, Kapolda Gorontalo memberikan penghargaan kepada 12 personel Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Mereka berhasil mengungkap praktik penjualan minyak goreng subsidi merek “MinyaKita” yang telah direpacking secara ilegal.

‎Penyerahan penghargaan tersebut digelar dalam sebuah upacara di lapangan apel Otanaha, Markas Polda Gorontalo, pada Kamis (10/7/2025).

‎Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari dedikasi dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas.

‎“Pemberian reward ini sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kinerja anggota. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan berprestasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing,” ujar Maruly.

‎Pengungkapan kasus tersebut melibatkan total 9.058 liter minyak goreng subsidi yang telah dikemas ulang dan diduga diperjualbelikan tidak sesuai aturan. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program subsidi pemerintah.

‎Langkah Polda Gorontalo ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menjaga distribusi minyak goreng subsidi agar tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. (dbs/sn)