Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang dan Telaga. Kasus ini melibatkan seorang narapidana berinisial YS yang berperan sebagai calo KUR.
Dirkrimsus Polda Gorontalo KBP. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahawa Pelaku YS adalah Narapidana yang menjalani hukuman dalam dua kasus berbeda di Polres Bone bolango dan Polresta Gorontalo Kota, meski begitu YS kembali ditetapkan sebagai tersangka Kasus KUR.
YS diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai calo KUR dengan mengajukan data masyarakat sebagai calon penerima kredit. Namun, setelah dana cair, sebagian besar dana tidak sampai ke tangan masyarakat. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Polda Gorontalo masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat. YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. (sany/diah)
0 Comments