Fakfak, 20 Juli 2025 — Menyikapi beredarnya rekaman video yang viral di media sosial berisi dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Polres Fakfak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penanganan awal secara profesional.

Video yang beredar luas di platform Instagram menunjukkan tindakan kekerasan terhadap balita yang diketahui bernama R.W, usia 1 tahun 2 bulan, yang merupakan anak kandung dari terlapor berinisial SNW, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

*Fakta Penyelidikan:*

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, di sebuah rumah di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak. Terlapor diduga melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kiri anak korban sebanyak 8 kali serta meremas pipi dan mulut anak.

Motif kekerasan tersebut diketahui berakar dari masalah pribadi antara terlapor dan seorang laki-laki bernama V.L.M (19), yang merupakan ayah biologis anak korban. Terlapor diduga merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan ponsel pribadinya (Samsung A13) dan mengirimkannya melalui Facebook Messenger kepada yang bersangkutan sebagai bentuk desakan agar bertanggung jawab atas anak mereka.

*Tindakan Cepat Unit PPA Satreskrim Polres Fakfak:*

Begitu laporan dari masyarakat diterima, Unit PPA langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisoan secara profesional termasuk mengamankan barang bukti berupa rekaman video, akta kelahiran anak korban, serta mengajukan permintaan Visum et Repertum untuk mengetahui dampak fisik dari kekerasan yang dialami anak.

Polres Fakfak tengah mendalami kasus ini dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi berupa Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain, Penyusunan laporan hasil penyelidikan lengkap dan Pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, menegaskan bahwa Polres Fakfak sangat serius dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika menyangkut kepentingan korban yang masih sangat rentan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut karena dapat menambah trauma bagi korban,” tegas AKP Arif.

Polres Fakfak menghargai peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
(Sany/Diah)