Sidoarjo – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu Tersangka Baru dalam Kasus dugaan Korupsi Dana hHibah dan Belanja Modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur periode Tahun Anggaran 2017.
Tersangka SR adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, secara resmi sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada Kamis (11/09/2025).
Sehingga Penetapan ini menambah daftar panjang Pelaku dalam Kasus yang ditaksir maupun diperkirakan merugikan Keuangan Negara hingga Rp.179,975 Miliyar.
Adapun Kasus tersebut berawal dari Pengelolaan Dana Hibah untuk SMK Swasta dan Belanja Modal Sarana - Prasarana SMK Negeri.
Maka diprediksi permasalahan tepat sasaran dan Dana tersebut diduga Dimanipulasi hingga menyebabkan Kerugian Negara.
Namun sebelumnya, Kajati Jawa Timur telah menetapkan Dua Tersangka lain, yaitu pada Selasa, 26 Agustus 2025, yakni Tersangka H yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Tersangka JT sebagai Pengendali Penyedia (Beneficial Owner).
Adapun untuk Tersangka SR diduga berkaitan erat dengan peran ke Dua Tersangka tersebut, sehingga dapat terindikasi memperjelas pola Korupsi yang Terstruktur.
Walaupun telah berstatus Tersangka, namun Tersangka SR tidak Ditahan, karena saat ini sedang menjalani soal Hukuman tentang Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jawa Timur pada Tahun 2018, yang telah menimbulkan Kerugian Negara sekitar Rp.8,2 Miliyar
Kejati Jawa Timur menegaskan, bahwa penanganan Perkara dilakukan secara Profesional, Transparan dan Akuntabel. Sehingga penerapan langkah ini, yakni diharapkan menjadi Efek Jera serta agar mampu untuk mengembalikan Kepercayaan Publik.
Sedangkan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), yaitu Patar Sihotang, mengapresiasi langkah dari Kejati Jawa Timur.
“Kinerja Kejati Jawa Timur patut dijadikan contoh bagi lembaga Penegak Hukum lainnya. Maka kami mendukung penuh agar Kasus ini diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggung - jawabkan sesuai Hukum,” tuturnya.
Bahkan PKN juga memastikan akan terus Memantau Perkembangan Kasus ini dan sekaligus mendorong upaya untuk Pemulihan Kerugian Negara secara maksimal.
(Lisa/Staind/Bertus).
0 Comments