Satu orang tersangka baru berinisial RA berhasil diamankan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap para tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, tersangka berinisial RA ditetapkan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Hari ini penyidik Subdit III menjemput tersangka RA, di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar. Sebelumnya, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir, sehingga dilakukan penjemputan untuk dibawa ke Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maruly dalam keterangannya, pada Rabu (29/10).
Dijelaskan Maruly, tersangka RA berperan sebagai pihak pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dalam proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.
Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan proyek justru dipakai oleh RA untuk kepentingan pribadinya.
“Dari hasil penyidikan, dana jaminan pelaksanaan itu tidak sesuai peruntukan dan disalahgunakan oleh tersangka. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Maruly.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 Comments