Gorontalo - Terkait tindak pidana perbankan kasus fraud transfer fiktif yang terjadi di Bank BRI Unit Wonosari, pada beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH mengatakan bahwa untuk mengungkap keterlibatan berawal dari tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang mantri / bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik / fraud.
Dikatakan Maruliy, bahwa kasus itu bergulir atas laporan dari pihak Bri cabang limboto yang membawahi wilayah layanan Bri Unit Wonosari. Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1,3 Milyar.
“Penyidik berhasil mengungkap Modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online sehingga meminta bantuan tersangka 2 yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF utk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang di minta tersangka IRT, Tentu hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan sop yang berlaku,” ujar
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede
0 Comments