Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka RA beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka RA sudah lengkap. Hari ini, Rabu, sekitar pukul 10.00 Wita, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Gorontalo,” ujar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly Pardede.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Gorontalo.



0 Comments